http://www.menjelma.com/2011/02/muslim-masuk-dan-wajib-baca-ini-fakta.html?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
Pantas Temanggung rusuh. Rupanya ada oknum pendeta yang sengaja memancing kemarahan ummat Islam
dengan menghina Islam.
di antara hinaannya adalah: menghina Allah
dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; Hajar Aswad adalah simbol
dari –maaf– vagina; tugu Jamarat
di Mina adalah simbol
dari –maaf– kemaluan laki-laki.
Pantas saja jika Temanggung rusuh. Toleransi beragama
dan perdamaian baru bisa
diwujudkan jika saling menghargai. Bukan saling hina..
Inilah Kronologis Pelecehan Islam oleh Pendeta Antonius & Kerusuhan
Temanggung
*TEMANGGUNG (voa-islam.com) –* Ulah Pendeta Antonius Rechmon Bawengan ini
sungguh keterlaluan
dan biadab. Secara terang-terangan, pendeta berdarah
Manado ini menyebarkan buku
dan selebaran hujatan terhadap Islam.
Di kampung orang, pendeta kelahiran 58 tahun silam ini menyebarkan
dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku”
dan buku “Saudara Perlukan Sponsor (3 Sponsor, 3 Agenda
dan 3 Hasil)” yang penuh
dengan pelecehan Islam, antara lain: menghina Allah
dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; Hajar Aswad adalah simbol
dari –maaf– vagina; tugu Jamarat
di Mina adalah simbol
dari –maaf– kemaluan laki-laki; umat Islam yang shalat Jum’at
di masjid sama
dengan menyembah
dewa Bulan karena
di atas kubah masjid terdapat lambang bulan-bintang; Islam agama bengis
dan kejam;
dan masih banyak lagi hujatan lainnya. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta
Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an
dalam hujatan-hujatan tersebut.
Inilah kronologis kasus penodaan agama ini:
*SABTU, 23 OKTOBER 2010*
Pendeta Antonius menginap
di rumah saudaranya
di
dusun Kenalan,
Desa/Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Ia hanya semalam menginap
di
tempat itu untuk melanjutkan perjalanan ke Magelang. Namun waktu sehari
tersebut
digunakan untuk membagikan buku
dan selebaran berisi tulisan yang
menghina umat Islam.
Pagi hari pukul 08.00, Antonius menyebarkan
dua buku berjudul “Ya Tuhanku
Tertipu Aku”
dan buku “Saudara Perlukan Sponsor (3 Sponsor, 3 Agenda
dan 3
Hasil).” Modusnya,
dua judul buku tersebut
diletakkan begitu saja
di
halaman rumah warga setempat, termasuk
di halaman rumah Bambang Suryoko.
Karena isi buku-buku itu meresahkan masyarakat, maka Bambang Suryoko
didukung warga lain
dan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan
Pendeta Antonius ke polisi, yang
ditindaklanjuti
dengan pemeriksaan terhadap
yang bersangkutan.
….Di kampung orang, pendeta berdarah Manado ini menyebarkan buku Kristen
yang menghina Allah
dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah
simbol kemesuman Islam; umat Islam yang shalat menyembah
dewa Bulan,
dll….
*SELASA, 26 OKTOBER 2010*
Buntut
dari tulisan yang memancing emosi umat Islam ini, Antonius
ditahan
di
Polres Temanggung sejak 26 Oktober 2010. Pria yang KTP-nya tercatat sebagai
warga Kelurahan Pondok Kopi,
duren Sawit Jaktim ini
didakwa melakukan
tindakan penistaan agama. Ia
dijerat
dengan ketentuan pasal 156 huruf a KUHP
(primer),
dan pasal 156 KUHP (subsider),
dengan ancaman hukuman penjara
selama 5 tahun.
*KAMIS, 20 JANUARI 2011*
Sidang
di Pengadilan Negeri (PN) Temanggaung, Kamis (20/1/2011) berlangsung
nyaris ricuh. Agenda
dalam sidang yang
dipimpin
dwi
dayanto SH itu mendengar
keterangan tiga saksi, yaitu Fahrurazi, Ketua RT
dusun Kenalan Kecamatan
Kranggan,
dan
dua warganya yakni Bambang Suryoko
dan Agus Adi Cahyono.
Ribuan umat Islam Temanggung mendatangi pengadilan untuk menghadiri sidang
kasus penistaan agama atas terdakwa Pendeta Antonius
dengan agenda
pemeriksaan saksi.
Pengunjung sidang menudingkan jari telunjuk ke arah terdakwa
dan terus
meneriakkan kalimat kecaman yang menyebut terdakwa merupakan teroris yang
sebenarnya, sehingga harus
dibunuh atau
dihukum mati. Majelis hakim berulang
kali mengetukkan palu meminta pengunjung sidang
diam untuk mendengarkan
keterangan para saksi.
Namun massa yang marah tidak menghiraukannya. Mereka terus saja mencaci
dan
meneriaki terdakwa. Bahkan saat polisi yang berjaga
di ruangan sidang
mencoba menenangkan kemarahan pengunjung, massa tetap tidak mengindahkannya
dan terus berteriak.
Seusai persidangan, massa langsung berhamburan berusaha menyerang terdakwa.
Saat terdakwa keluar ruang sidang, Antonius langsung
disasar sejumlah massa.
Antonius pun
dipukuli sehingga wajah
dan bahunya mengalami memar-memar.
Namun polisi segera mengamankannya meninggalkan ruang sidang.
….Dalam buku Kristen yang
disebarkan Pendeta Antonius, Hajar Aswad
dilecehkan sebagai simbol vagina; tugu Jamarat
di Mina
dihina sebagai simbol
dari kemaluan laki-laki….
Aksi kejar
dan baku pukul berlanjut kala terdakwa
dimasukkan ke mobil
tahanan. Kalah jumlah personel, polisi berkali-kali mengeluarkan tembakan
peringatan ke udara. Polisi berusaha membubarkan massa.
*KAMIS, 27 JANUARI 2011*
Pekan berikutnya, Kamis (27/1/2011) sidang lanjutan kembali
digelar
dengan
agenda mendengarkan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli
dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI).
Untuk mengamankan jalannya sidang, kepolisian menerjunkan 1 SSK lengkap
dengan 2 mobil Barracuda, water canon
dan pasukan anti huru-hara (PHH).
Prosesi persidangan berlangsung lancar
dan tanpa ada kericuhan apapun.
Berkali-kali pekikan takbir bergema
di ruang sidang utama Pengadilan Negeri
Kabupaten Temanggung. Ketertiban para pengunjung sidang yang terdiri
dari
berbagai elemen kaum muslimin masih terkendali.
Namun
di saat sidang
dinyatakan selesai
dan akan
dilanjutkan pekan
depan,
sontak massa berlarian menghampiri tersangka Pendeta Antonius yang secepat
kilat
dilindungi oleh aparat kepolisian. Massa menjadi beringas saat
menyaksikan petugas menyelamatkan tersangka ke
dalam mobil Barracuda.
Mereka berlarian mengejar
dan mengepung sekitar gedung pengadilan, namun
petugas berhasil melarikan si penghujat itu.
Puluhan massa yang tidak sabar
dan geram mendengar ulah pendeta penghujat
itupun melampiaskan kemarahan mereka
dengan melakukan sweeping
di seluruh
ruangan gedung pengadilan negeri Temanggung. Tak berhasil menemukan si
penghujat, massa pun berbondong-bondong menuju ke Lembaga Pemasyarakatan
Temanggung untuk mencari tersangka. Namun hasilnya nihil
dan mereka pun
melampiaskan kemarahan mereka
dengan merusak
deretan sepeda motor
di
depan
LP Temanggung.
….Islam
dituding sebagai agama bengis
dan kejam. Yang lebih menyesatkan
lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an
dalam hujatan-hujatan
tersebut….
*SENIN, 8 FEBRUARI 2011*
Sidang keempat
digelar
dengan agenda pembacaan tuntutan.
dalam tuntutan yang
dibacakan Jaksa Siti Mahanim, terdakwa Antonius
dituntut 5 tahun penjara
dipotong masa tahanan. Jaksa berdalih, hukuman maksimal tersebut sesuai
ancaman yang tertuang
dalam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Massa
dari sejumlah ormas Islam merasa tuntutan tersebut sangat
mengecewakan. Tuntutan jaksa itu
dinilai tidak setimpal
dengan penghujatan
pendeta terhadap Allah, Nabi Muhammad
dan syariat Islam. Maka lahirlah
kerusuhan yang meluas hingga ke luar pengadilan. Akibat kerusuhan ini,
dua
orang aktivis Muslim terkapar akibat tembakan peluru karet polisi, beberapa
unit sepeda motor
dan satu unit mobil
dalmas milik Polres Temanggung
dibakar
massa. Selain itu beberapa fasilitas gereja
di sekitar PN Temanggung jadi
sasaran amuk massa.
Penghujatan agama yang
dilakukan pendeta harus
dibayar mahal
dengan rusaknya
fasilitas umum
dan terkoyaknya hubungan antarumat beragama. Biang kerok
kerusuhan antarumat beragama adalah Pendeta perovokator Antonius Richmon
Bawengan. [taz/dbs]